Detail Berita
Rapat Penyusunan Dokumen Register Resiko Sekretariat Daerah Kota Medan

Rapat Penyusunan Dokumen Register Resiko Sekretariat Daerah Kota Medan

Jumat, 23 Mei 2025, 16:58:18 | Dibaca: 15


Rapat berlangsung pada Hari Rabu Tanggal 30 April 2025 dan dipimpin oleh Bapak Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan Daerah Kota Medan, Drs. Berly Syahrizal, MSP di Ruang Rapat Bagian Perencanaan Dan Keuangan Setda Kota Medan. Rapat ini dihadiri oleh para pejabat/staf dari Bagian di Sekretariat Daerah Kota Medan.
Rapat ini berlangsung untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 700.1.2.9/2669 tanggal 28 April 2025 tentang Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2025. Berdasarkan hal tersebut Bagian Perencanaan Dan Keuangan melakukan Rapat Koordinasi dengan di seluruh Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan untuk melaksanakan Penilaian Mandiri dengan melakukan penyusunan dokumen Register Resiko pada tingkat Operasional dengan mempertimbangkan Resiko Korupsi sebagai Resiko Utama.
Penyusunan Dokumen Register Resiko bertujuan untuk mencatat, mengidentifikasi, dan mengelola resiko yang mungkin akan  terjadi dalam suatu proyek atau kegiatan dengan mengidentifikasi penyebab, dampak dan probabilitasnya serta cara mengendalikan resiko tersebut. Dengan demikian, Rapat Penyusunan Dokumen Register Resiko Sekretariat Daerah Kota Medan perlu dilakukan agar mendukung kelancaran dalam Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2025.