Rapat Persiapan Penyusunan Dokumen Capaian Kinerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kota Medan Tahun 2025
Rabu, 28 Januari 2026, 16:03:07 | Dibaca: 92
Rapat berlangsung pada Hari Senin, 26 Januari 2026 dan langsung di Pimpin Oleh Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Bapak Laksamana Putra Siregar, SH., MSP, di Ruang Rapat Administrasi Pembangunan Setda Kota Medan. Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu III Kota Medan, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, 12 Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan serta menghadirkan narasumber pendamping dalam penyusunan LKjIP Tahun 2025.
Rapat ini dilaksanakan atas dasar Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap etinitas Akuntabilitas kinerja menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan; dan pada pasal 21 menyatakan Laporan Kinerja Tahunan SKPD disampaikan oleh Kepala SKPD kepada Gubernur/Bupati/Walikota paling lama 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sekretariat Daerah Kota Medan melaksanakan rapat persiapan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 sebagai upaya penguatan akuntabilitas kinerja. Bapak Laksamana Putra Siregar, SH., MSP menekankan pentingnya penyusunan dan pengelolaan LKjIP secara optimal oleh seluruh Bagian, dengan pelaksanaan kinerja yang mengacu pada target dan indikator yang telah ditetapkan.
Inspektorat turut berperan dalam pengawasan dan evaluasi, serta memastikan data kinerja disusun secara lengkap, jelas, dan didukung bukti yang memadai. Selain itu, Narasumber Pendamping Penyusunan LKjIP juga menyampaikan bahwa fokus kinerja diarahkan tidak hanya pada output, tetapi juga pada outcome dan dampak nyata.
Dalam Penutupan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan menyampaikan bahwa Penyusunan LKjIP harus dilakukan secara optimal dengan fokus pada outcome dan dampak kinerja. Diperlukan sinergi OPD, pengawasan Inspektorat, serta evaluasi internal yang berkelanjutan agar kualitas LKjIP semakin baik.